Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com – Anggota Provost Polsek Cempaka Putih Bripka Suroto ditangkap Provost Polres Jakarta Pusat lantaran terlibat pemerasan terhadap pegawai hononer Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu.Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Iwan Gunadi mengatakan belum dapat memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada Bripka Suroto yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai honorer MA."Tunggu proses sidang peradilan umum baru nanti dari Provos Polres Jakpus menindaknya," ucap Kompol Iwan saat dikonfirmasi wartawatan, Kamis (14/8/2016) siang.Saat ditanya mengenai langkah pembinaan seperti apa yang sering dilakukan kepada anggotanya, Kompol Iwan secara diplomatis menegaskan bahwa baru tiga bulan menjabat sebagai kapolsek Campaka PutihKompol Iwan mengaku tidak pernah melihat dan mengetahui Bripka Suroto sebagai anggota Provost Polsek Cempaka Putih."Dia (Bripka Suroto) enggak pernah masuk, desersi dia," pungkas Kompol Iwan.Diwartakan sebelumnya, aparat Polsek Taman Sari membekuk seorang oknum polisi lantaran memeras pegawai honores MA yang belakangan diketahui merupakan anggota Provost Polsek Cempaka Putih bernama Bripka Suroto.Dalam beraksi Bripka Suroto tidak sendirian melainkan bersama rekannya yang diketahui bernama Ade Sumarlin.