Senin, 01 Agustus 2016 14:41 WIB

Bantu Kabur dari Rutan Istri Anwar Tidak Ditahan, Ini Kata Praktisi Hukum

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anwar alias Rizal (26) adalah narapidana seumur hidup yang kabur dari Rutan Salemba dengan menyamar sebagai perempuan memakai gamis dan jilbab. Anwar berhasil kabur lantaran dibantu istrinya, Ade Irma Suryani (24), pada hari kedua Lebaran lalu.

Anwar berhasil ditangkap kembali oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya di rumah kakak kandungnya di Kampung Barengkok, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Kamis (14/7/2016).

Polisi tidak menahan istri Anwar. Padahal, dia membantu suaminya melarikan diri dari Rutan Salemba.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Tovo mengatakan siapa pun orangnya yang membantu narapidana kabur dari lapas harus ditahan.

"Meski dua tahun saja tetap harus di hukum. Tidak bisa begitu saja dilepas," jelas Tovo, saat dihubungi, Senin (1/8/2016) siang.

Dikatakan Tovo, terkecuali istri Anwar mengajukan penagguhan penahanan. Namun, kenyataannya tidak demikian.

"Seharusnya meski dia hanya dua tahun, tetap dilakukan penahanan. Kalau tidak ditahan berarti penangguhan penahanannya diterima dong. Tapi, kami enggak pernah tahu atas dasar apa (istri Anwar) tidak ditahan,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Ade Irma Suryani (24) membantu suaminya, Anwar alias Rizal (26), melarikan diri dari Rutan Salemba dengan menyamar sebagai perempuan berjilbab, Kamis (7/7/2016).

Pelarian Anwar harus berakhir di tangan polisi di tempat persembunyiannya di rumah kakaknya di Jasinga, Bogor, Kamis (14/7/2016).

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Iwan Gunadi telah menyatakan ancaman yang dikenakan Ade Irma hukumannya kurang dari lima tahun penjara, Minggu (17/7/2016).

Maka, istri Anwar itu tidak dilakukan penahanan, tapi Ade hanya dikenakan hukuman wajib lapor saja kepada pihak kepolisian.

Anwar adalah narapidana seumur hidup kasus pembunuhan dan pemerkosaan ponakannya sendiri yang berstatus pelajar Tsanawiyah.
0 Komentar