Selasa, 02 Agustus 2016 10:33 WIB

Seorang Ibu Jadi Bandar Sabu untuk Hidupi Bayinya

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pasangan suami istri dibekuk polisi lantaran menyimpan narkoba senilai Rp 1,2 miliar.

Mereka dibekuk di tempat berbeda, yaitu sebuah indekos di Jalan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2016).  Kemudian berkembang di suatu rumah Jalan Tomang, Jakarta Bara, Minggu (31/7/2016).

Dua pelaku itu diketahui bernama Yuli (35) dan Isan (37). Mereka berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. Dari penangkapan keduanya, polisi menyita 2,1 kilogram sabu-sabu.

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Roma Hutajulu mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan dari sejumlah kasus peredaran narkoba yang pernah diungkap Polsek Metro Tanah Abang.

"Dari penangkapan pelaku wanita, kami menyita belasan paket sabu kemudian berkembang hingga penangkapan pelaku pria dengan barang bukti 662 gram sabu siap edar,'' ucap AKBP Roma, saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2016) pagi.

"Kemudian kami menyita lagi 1,3 kilogram sabu dari rumah pelaku Yuli di Parung Bogor. Rupanya, narkoba ini akan diedarkan di beberapa klub malam di kawasan Jakarta,'' ungkap AKBP Roma.

Ternyata, suami Yuli tengah mendekam di LP Cipinang karena tersangkut kasus narkoba. Diduga, bisnis narkoba itu dikendalikan sang suami dari dalam Lapas selama setahun belakangan ini.

"Kami masih menelusuri soal keterlibatan suami pelaku. Masih dalam pengembangan terkait adanya jaringan Lapas,'' jelas AKBP Roma.

Dari pengakuannya, Yuli nekat berbisnis narkoba lantaran tak memiliki pekerjaan tetap pasca ditinggal suami.

Dia harus menghidupi anaknya yang masih bayi dengan berjualan sabu yang menghasilkan keuntungan besar.

Kini, Yuli dan Isan harus mendekam di jeruji besi Polsek Tanah Abang dengan dijerat pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
0 Komentar