Selasa, 02 Agustus 2016 17:00 WIB

Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Alam Sutera

Editor : Rajaman
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Dua pria pengedar narkoba jenis sabu diringkus Satuan Narkoba Polresta Tangerang di kawasan Alam Sutera, Tangerang.

Diketahui, keduanya berinisial MAR (21) dan S (25), diringkus tengah menunggu pembeli di tempat yang terpisah.

MAR ditangkap di danau Sogo Mal Alam Sutera, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Sedangkan, S diringkus di Pasar Lapan Alam Sutera, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto mengatakan, keduanya ditangkap saat menunggu calon pembeli.

"Kami masih telusuri keduanya, apakah keduanya saling berkaitan atau tidak. Tapi, keduanya kami tangkap saat menunggu calon pembeli dalam waktu yang berdekatan, sekiranya satu jam," ujar Agus, Selasa (2/8/2016).

Lanjutnya, dari tangan kedua pengedar, Polisi mengamankan dua bungkus plastik bening berisikan Sabu.

"Masing-masing pelaku memegang satu bungkus plastik bening berisi Sabu," kata mantan Kapolsek Cisoka itu.

Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
0 Komentar