Senin, 05 Juni 2017 20:18 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Polresta Tangerang berhasil menangkap BMH (37) dalam kasus pembuatan e-KTP palsu. Pelaku merupakan warga Perumahan Persona Wibawa Praja Blok 1.4/9 RT 06/ RW 06 Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka dibekuk polisi di kediamannya pada Jumat (2/6/2017) malam. Ia terbukti melakukan pemalsuan KTP elektronik sebagai usaha untuk meraup keuntungan pribadinya," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko, Senin (5/6/2017).
Dia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku tersebut merupakan laporan dari masyarakat. Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku.
"Pelaku sudah menjalankan operasinya selama dua bulan terakhir," jelasnya.
Dia menuturkan, dalam penangkapannya petugas melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran dengan berpura - pura membuat e-KTP palsu kepada pelaku.
Dengan cara menyerahkan data foto, berikut contoh tanda tangan di atas selembar kertas.
"Tersangka berikut barang bukti berupa e-KTP palsu, handphone merk BlcakBerry, satu unit komputer dan satu unit printer diamankan," ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu lelaki berusia 37 tahun ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.