Senin, 27 November 2017 13:36 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Napi Cipinang

Editor : Amri Syahputra
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lapas (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan narapidana berinisial DS di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sabu sebanyak 17 ribu gram dan 17 ribu butir pil ekstasi.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, awalnya polisi menangkap AF di Karang Tengah, Tangerang dan diamankan barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram. AF mengaku masih ada narkoba lainnya di tempat kekasihnya. Setelah dikembangkan, polisi kembali meringkus kekasih AF, HIM di kawasan Karang Tengah pula.

"Total kami amankan barang bukti sebanyak 17 ribu gram dan 17 ribu ekstasi. Narkotika ini dikendalikan narapidana Rutan Cipinang, Jaktim," ujarnya pada wartawan, Senin (27/11/2017).

Menurutnya, dari penangkapan HIM, polisi menyita 14 ribu gram sabu dan 17 ribu butir ekstaci. Adapun HIM bertugas sebagai pengelola keuangan jaringan tersebut. Dari HIM, polisi kembali membekuk 2 orang lainnya, yakni MAS selaku driver di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Terakhir, kata dia, polisi menangkap Komo di kawasan Benda, Tangerang yang bertugas sebagai pengawas saat melakukan pengambilan narkoba. Dalam pengungkap itu, polisi mengamankan mobil Daihatsu Luxio yang sudah dimodifikasi guna mobilisasi peredaran narkoba.

"Modusnya narkotika itu dikemas dalam bungkus teh China. Awalnya sabu sebanyak 27 Kg, 10 Kg sudah diedarkan mereka. Mereka dikendalikan napi DS yang mana sedang kami dalami," tuturnya.

Kini, para pelaku itu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1 ) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (snd)


0 Komentar