Jumat, 03 Mei 2024 17:30 WIB

Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim
Rio Reifan saat bersama istri. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARMEWS.COM- Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara usai ditangkap narkoba di kawasan Jatinegara Jakarta Timur, di mana sang artis terjerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi dalam press release digelar di Mapolres Jakarta Barat Jumat (3/5/2024), menghadirkan RR bersama empat tersangka lainnya. Mereka mengenakan baju tahanan warna hijau. 

"Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana dende minimal RP 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," ujar Kombes Pol Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan dalam penangkapan Rio Reifan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika. "Kami dilakukan penggeledahan dan penyidik mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu kemudian 17 gram kemudian diamankan 1 butir ekstasi hijau dengan berat 3,6 gram dan 12 butir psikotropika merek alaparax alprazolam," jelas Syahduddi.

"Total barang bukti yang ketiga 3 paket sabu 1,17 gram, 12 butir alprazolam, 1 butir pil ekstasi dan alat hisap sabu," lanjutnya.

Kendati telah mengamankan Rio Reifan, kata Syahduddi pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap pemasok. Saat ini pemasok tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang RR mendapatkan barang dari seseorang atas nama BD, saat ini menjadi DPO," tutur Syahduddi.

Sebagaimana diketahui, Rio Reifan terjerat kasus penyalahgunaan narkoba merupakan kelima kalinya. Pertama kali ditangkap polisi karena penggunaan sabu pada 2015. Dua tahun kemudian, Rio kembali terlilit kasus serupa. Pada 2019 dan 2021, Rio juga diciduk karena penggunaan barang haram tersebut.(mir)


0 Komentar