Rabu, 10 Agustus 2022 12:12 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polisi memastikan proses hukum terhadap oknum petugas PPSU yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sesama petugas PPSU, akan tetap jalan meski korban tidak membuat laporan.
Polisi membuat laporan model A untuk menindaklanjuti kasus ini. Pelaksana tugas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Irsan mengatakan, sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (9/8/2022) malam. Polisi juga telah memintakan korban melakukan visum. Saat ini, kasus penganiayaan tersebut sudah ditangani Polsek Mampang Prapatan.
Sementara Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan model A, yakni laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui adanya suatu peristiwa pidana. "Iya, lanjut (proses hukum). Kita yang bikinkan LP (laporan polisi)," ujar Supriadi, Rabu (10/8/2022).
Pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan pimpinan sebelum melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Sebab korban tidak mau membuat laporan polisi. "Setelah saya pertimbangkan, saya koordinasi dengan pimpinan, bisa kita bikinkan LP-nya, bisa kita proses," ucapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Mampang Prapatan untuk menjalani proses pemeriksaan. Diketahui, dalam video yang viral terlihat oknum petugas PPSU menendang korban yang merupakan kekasihnya, hingga tersungkur. Tidak berhenti di situ, pria itu mengambil motor yang terparkir di dekatnya dan langsung menabrakkannya ke arah PPSU wanita itu.
Aksi pelaku ini mendapat perhatian serius dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies menegaskan tidak ada ruang bag pelaku kekerasan dan pelecehan di seluruh lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta. Anies memastikan hukumannya adalah pemecatan seketika dan diserahkan kepada pihak berwajib.
"Pelaku kekerasan di video yang viral sudah kami ketahui dan langsung dipecat hari itu juga, lalu diserahkan kepada polisi untuk ditindak secara hukum," ujar Anies di laman Instagramnya @aniesbaswedan, Rabu (10/8/2022).(mir)