Rabu, 22 November 2017 17:26 WIB

Diperiksa KPK Soal e-KTP, Akom: Tak Ada Keterangan yang Berubah

Editor : Amri Syahputra
Ade Komarudin (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Ketua DPR yang juga politisi Partai Golkar Ade Komarudin tidak memberikan penjelasan lengkap soal pemeriksaannya sebagai saksi kasus KTP-elektronik (KTP-e).

"Tadi saya diminta untuk memberikan sebagai saksi Pak Novanto dan Pak Anang. Sudah saya jelaskan hal yang sama jadi tidak lama. Keterangan tidak ada yang berubah, sama seperti dulu, tidak ada yang baru," kata Akom seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Akom sapaan akrab Ade Komarudin mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dan Anang Sugiana Sudihardjo.

Akom sendiri diperiksa mulai pukul 10.45 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, apa saja yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaannya kali ini, Akom juga menyatakan tidak ada yang berubah sama seperti saat dirinya memberikan keterangan untuk tersangka KTP-e lainnya.

"Copy paste. Tidak ada yang berubah sama sekali, makanya cepat. Samalah seperti yang dulu," katanya.

Ia juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara KTP-e antara lain untuk Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong.

Ketiganya saat ini sudah menjadi terdakwa perkara KTP-e.

Ia juga sempat menjadi saksi untuk tersangka Setya Novanto pada 3 Agustus 2017.


0 Komentar