2 jam yang lalu

Mantan Hakim MK Tanggapi Dugaan Korupsi Nadiem Makarim

Editor : Yusuf Ibrahim
Nadiem bersama Hotman Paris. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bisa dilihat hanya semata-mata dia tidak mendapatkan aliran dana proyek laptop chromebook.

Unsur pidana juga harus dilihat dari kelalaian maupun adanya pihak lain yang diuntungkan dari proyek tersebut. Maruarar menjelaskan, merujuk pada ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, korupsi itu tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.

Jika Nadiem yang saat itu menjabat menteri mengeluarkan sebuah kebijakan yang menguntungkan orang lain, maka sebagai pimpinan dia harus bertanggung jawab.

“Kalau kebijakan atau proyek tersebut menyalahi aturan maka sebagai atasan harus bertanggung jawab,” ujar Maruarar, Kamis (11/9/2025).

Untuk itulah, walaupun pengacara Nadiem menyebut klien tidak menerima aliran dana tidak berarti menghapus unsur-unsur pidana lainnya. “Walaupun itu (tidak menerima aliran dana) menjadi sesuatu yang dipertimbangkan hakim, itu lain soal sebagai hal yang meringankan,” katanya.

Hal ini disampaikan Maruarar menanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka pengadaan laptop chromebook. Kasus yang terjadi saat Nadiem menjabat menteri di Kemenbudristek ini diduga merugikan negara Rp1,9 triliun.

Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris mengungkapkan, tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang terkait pengadaan laptop chromebook, termasuk tidak ada bukti ada unsur Nadiem memperkaya diri.

Menurut Maruarar, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak perlu ada mens rea (niat jahat), namun dilihat pada perbuatannya. Dia mencontohkan dengan seseorang yang tidak sengaja menabrak seseorang hingga meninggal.

Pelaku tetap harus dihukum walaupun tidak sengaja menabraknya. “Dia tidak punya niat jahat, tetapi lalai. Kalaupun tidak ada kesengajaan ya tetap harus dihukum,” katanya.

Dalam kasus Nadiem, tidak bisa hanya dilihat dari aspek tidak ada niat jahat. Maruarar juga menyampaikan perlunya Kejagung untuk mendalami adanya investasi Google di Gojek yang didirikan Nadiem.

Menurut dia, harus dilihat apakah ada konflik kepentingan Nadiem ketika menyetujui proyek laptop chromebook dengan investasi tersebut.

“Sebagai pejabat pembuat komitmen yang menjadi tanggung jawabnya, tetapi kalau dia (Nadiem) melakukan kebijakan-kebijakan karena didasarkan mendapatkan sesuatu dari pihak sana dengan tujuan untuk mengimbangi (timbal balik),” ujar Maruarar.

Dia menambahkan harus didalami meski Nadiem tidak mendapatkan keuntungan dari proyek laptop chromebook, tapi diuntungkan dari investasi google di Gojek.(des)
 


0 Komentar