Senin, 30 Oktober 2017 15:19 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa berhasil membongkar jaringan narkoba di rumah tahanan (Rutan) kelas I Tangerang, Desa Jambe, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/10/2017).
Kapolresta Tangerang, AKBP M Sabilul Alif mengatakan, dari informasi yang didapat, pelaku yang berinisial JF yang berada di kamar Blok C Rutan Kelas I Tangerang, didapati memiliki narkoba jenis sabu sebanyak dua plastik klip bening.
"Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polsek Tigaraksa. Kami berhasil mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti sabu sebanyak 2 gram di dalam kamarnya," ujar Sabilul di Polresta Tangerang, Senin (30/10/2017).
Sabilul menjelaskan, JF merupakan pemain lama, sebelumnya tersangka tertangkap dengan kasus yang sama dengan masa tahanan 10 tahun hukuman penjara.
"Pelaku merupakan pemain lama, kami masih terus kembangkan kasus ini hingga akarnya," ungkapnya.
Sabilul menegaskan, dirinya akan mengoptimalkan operasi untuk keseriusan memberantas narkoba di dalam rutan.
Selain itu, ia menambahkan, Polresta Tangerang tidak segan untuk menangkap oknum sipir yang turut serta membantu dalam peredaran narkoba kedalam Rutan akan ditindak tegas oleh pihaknya.
"Jika kami temukan adanya oknum sipir yang terlibat dalan peredaran narkoba kedalam rutan akan kami tindak secara tegas," jelasnya.
Dalam penyidikan saat ini, Sabilul menjelaskan, narkoba yang diamankan dari tersangka hanya beredar untuk kalangan warga binaan saja, dan pihaknya juga belum bisa membeberkan dari mana narkoba ini masuk kedalam Rutan Kelas I Tangerang.
"Sekali lagi, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kami akan ungkap yang lebih besar lagi jaringan narkoba dalan Rutan ini hingga tuntas sampai akarnya," pungkasnya.