Senin, 30 Oktober 2017 15:14 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Peredaran narkoba masih marak di Kabupaten Tangerang. Ini terlihat dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polresta Tangerang dalam jangka waktu 30 hari sebanyak 43 kasus.
Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengatakan, terhitung sejak Jumat (1/9/2017), Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang telah berhasil mengamankan 48 tersangka.
Ia menambahkan, terkait 43 kasus tersebut, pihak Polresta Tangerang menangkap 36 tersangka yang terdiri dari 32 pria dan 4 perempuan, sementara 12 tersangka pria dari jajaran Polsek.
"Dari 43 kasus, kami mengamakan 435 gram sabu, ganja 3.589 gram, Tramadol 2.060 butir, Heximer 3.200 butir," ujar Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, Senin (30/10/2017).
Sabilul menegaskan, Polresta Tangerang akan terus melakukan operasi untuk mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami tidak main-main terhadap kasus narkoba ini, maka kami akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan melakukan operasi," pungkasnya.
Sebanyak 48 tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.