Sabtu, 23 Juni 2018 11:56 WIB

BNN : Kurir Dibayar Rp300 Juta Untuk Menyelundupkan Sabu

Editor : Amri Syahputra
Ilustrasi penjual sabu. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap awal bulan ini empat orang yang diduga membayar Rp300 juta (US $21.291) untuk mengangkut 10 kilogram sabu.

Kepala Badan Narkotika Nasional Heru Winarno mengatakan keempat kurir, yang ditahan pada 1 Juni di Penjaringan, Jakarta Utara, diyakini menjadi bagian dari jaringan dealer sabu Malaysia-Aceh.

“Mereka dibayar Rp30 juta per kilogram dan setiap kurir menerima setidaknya Rp50 juta. Jadi, totalnya, mereka mendapat Rp300 juta, ”kata Heru, Jumat.

Empat tersangka, yang diidentifikasi sebagai AL, AB, MU dan KS, hanya bertindak sebagai kurir, sementara dalang di balik upaya penyelundupan tetap menjadi buronan, tambahnya.

Orang-orang itu diduga menyembunyikan obat-obatan di dalam sekotak kantong teh.

“Keempatnya ditangkap oleh tim BNN di pintu air Dermaga Muara Baru di Penjaringan. BNN menyita sebuah kotak berisi 18 paket teh Cina, dengan berat total 9.976 gram, ”katanya.

AL diyakini bertanggung jawab untuk mengangkut sabu dari Palembang, Sumatera Selatan, ke Jakarta. Sementara itu, AB, MU, dan KS ditugasi mengambil sabu dari AL dan membawanya ke Surabaya, Jawa Timur.

Para tersangka dituduh dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Para tersangka sedang ditahan di markas BNN di Cawang, Jakarta Timur, untuk penyelidikan lebih lanjut.


0 Komentar