Senin, 17 Januari 2022 12:16 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 218,46 kilogram sabu dan 16.586 butir ekstasi dari tiga provinsi di Indonesia.
Sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap. "Pada awal tahun ini BNN RI melakukan raid planning and execution (RPE) atau proses penangkapan pelaku kejatahan narkotika dengan barang bukti metamfetamin atau sabu sebesar 218,46 kilogram ini seperti yang ada di depan (sambil menunjuk dengan tongkat). Dan ekstasi sebanyak 16.586 butir serta tersangka sebanyak 11 orang, sebagaian ada di sini, di Provinsi Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di Ruang Ahmad Dahlan Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).
Golose mengapresiasi pemberantasan narkotika yang dilakukan jajarannya. Sebab, pengungkapan kasus ini berarti menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkotika. "BNN RI, kita menyelamatkan calon pecandu. Kalau tidak ditangkap, ini sebanyak 950.000 jiwa yang akan kalau barang tersebar akan menggerogoti anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," katanya.
Golose berharap pemberantasan narkotika dapat terus berlanjut untuk mewujudkan Indonesia BERSINAR (Bersih Narkoba). "Demikian yang saya sampaikan semoga usaha kita dalam penanganan narkotika untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa agar tidak terjerat dalam penyalahgunaan narkotika bisa terus kita lakukan, sehingga Indonesia bersinar Bersih Narkoba," katanya.(mir)