Jumat, 29 Oktober 2021 10:56 WIB

Putra Raja Dangdut Divonis Dua Tahun Karena Kepemilikan Narkoba

Editor : Yusuf Ibrahim
Ridho Rhoma. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ridho Rhoma divonis dua tahun penjara terkait kasus narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 21 September 2021.

Sang pedangdut dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. "Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Rika Aprianti saat dihubungi wartawan, Jumat (29/10/2021).

Usai divonis 2 tahun, kini, putra sang raja dangdut Rhoma Irama itu menjalani masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 28 Oktober 2021 sore.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Februari 2021. Dalam lokasi kejadian, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana pria 32 tahun itu.

Kasus ini bukan yang pertama kali mengingat Ridho juga pernah tertangkap narkoba pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.

Usai bebas dari hukuman rehabilitasi, Ridho kembali menjalani pidana karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 18 bulan penjara. Ia kemudian menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020.(mir)


0 Komentar