Rabu, 07 September 2022 19:03 WIB

MAKI: Pembebasan Bersyarat, Tak Beri Efek Jera dan Longgar bagi Penanganan Korupsi

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menilai pembebasan bersyarat 23 narapidana kasus korupsi sudah sesuai undang-undang (UU).

Hanya saja dia menegaskan, seharusnya dulu saat proses persidangan terdakwa divonis berat dan dicabut hak pengurangan. "Ini ada di Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkap Bonyamin, Rabu (7/9/2022).

Bonyamin menyayangkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada 23 narapidana kasus korupsi. Karena hal itu memberi kesan longgar bagi tindak penanganan pidana korupsi.

"Ini tidak memberi efek jera. Pelaku korupsi akan melakukan korupsi lagi, karena beranggapan pidana korupsi mendapat potongan remisi banyak sekali dan bisa bebas bersyarat. Hakim seharusnya memberikan putusan vonis berat dan mencabut hak untuk mendapatkan pengurangan," imbuhnya.(mir)


0 Komentar