2 jam yang lalu

Keterangaan Yaqut Terus Didalami terkait Pengusutan Dugaan Korupsi Penetapan Kuota Haji

Editor : Yusuf Ibrahim
Yaqut Cholil Qoumas (kedua dari kanan). (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keterangan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut masih dibutuhkan dalam perkara pengusutan dugaan korupsi penetapan kuota haji.

Keterangan Gus Yaqut diyakini mampu mengungkap perkara rasuah itu. "Tentunya nanti dibutuhkan karena memang keterangan dari yang bersangkutan (Gus Yaqut) diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).

Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah tempat. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan atau sekadar petunjuk dalam perkara ini.

"Sepekan ini tim masih fokus untuk melakukan penggeledahan. Tentu esensinya sama, yaitu untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," jelas dia.

Budi menjelaskan, selain Yaqut, pihak-pihak lain nantinya juga akan dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini dia belum membeberkan sampai pada tahap mana penyidikan ini. "Kami akan update terus penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dalam proses penegakan hukum."

Diketahui, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.

Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.(des)


0 Komentar