Kamis, 24 Juli 2025 14:21 WIB
JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Mantan staf khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Diketahui, absennya Jurist Tan merupakan kedua kalinya sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan sejatinya Jurist Tan diperiksa pada Senin 21 Juli 2025 lalu.
Namun, Jurist tidak hadir tanpa memberikan informasi alasan ke penyidik. “Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua (sebagai tersangka) pada tanggal 21, tapi nggak datang, nggak ada konfirmasi,” kata Anang, Kamis (24/7/2025).
Anang menerangkan, penyidik tengah berupaya memanggil Jurist Tan untuk diperiksa sebagai tersangka. Jika Jurist kembali mangkir, penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum lanjutan untuk membawa yang bersangkutan ke Indonesia.
“Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar dia.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.
Keempat tersangka tersebut yakni, Ibrahim Arief (IA) selaku konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim; Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar 2020-202.
Selain itu, Mulyatsyah (MUL), selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim.(des)