2 jam yang lalu
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut disampaikan setelah polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dikutip dari detikcom, perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Plt Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono menyebut terdapat dua tersangka dalam rangkaian perkara tersebut, masing-masing dari pihak swasta dan seorang berinisial F.
Dalam perkembangan kasus itu, mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah dan Don Ritto disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sesuai konstruksi perkara yang ditangani penyidik.
Don Ritto disebut dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, Febrie dijerat dengan pasal gratifikasi atau penerimaan yang berkaitan dengan jabatan serta ketentuan pencucian uang. Proses hukum selanjutnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka dan penerapan pasal masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: detikcom