Rabu, 11 April 2018 11:48 WIB

DPR Dukung Perpres TKA Digugat

Editor : Rajaman
Fadli Zon (dok/bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung jika Peraturan Presiden (Perpres) soal penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) digugat.

Hal itu dikatakan Fadli menyusul rencana sejumlah organisasi serikat pekerja buruh seluruh Indonesia yang akan menggugat Perpres tersebut.

"Perpres itu memang harus digugat oleh serikat pekerja. Karena lahan pekerjaan itu dibutuhkan oleh tenaga-tenaga kerja, buruh-buruh kita. Tidak boleh memberikan keleluasan kepada TKA," kata Fadli saat dihubungi, Rabu (11/4/2018).

Politisi Gerindra ini menyatakan, banyak masyarakat Indonesia yang saat ini membutuhkan lapangan pekerjaan di negaranya sendiri.

Jadi sangat aneh, ujar Fadli, pemerintah justru mempermudah TKA masuk ke Indonesia, di tengah ketimpangan yang semakin tajam.

"Kecuali mereka yang mempunyai skill yang tidak dimiliki oleh Tenaga Kerja Indonesia. Tapi selama orang Indonesia memiliki keahlian itu, ya diberikanlah prioritas kepada tenaga kerja-tenaga kerja kita," tukasnya.

Diketahui, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 yang mempermudah izin tenaga kerja asing sarat akan pelanggaran hukum.

Ia menilai banyak poin yang bertentangan dengan aturan dasarnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satunya, Pasal 10 Perpres TKA yang berbunyi, persetujuan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) tidak dibutuhkan bagi TKA pemegang saham, pegawai diplomatik, dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah. Padahal, Pasal 43 UU Ketenagakerjaan menyebut pemberi kerja harus mendapatkan persetujuan RPTKA.

Selain itu, Pasal 42 UU Ketenagakerjaan juga mewajibkan setiap TKA memiliki izin tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan. "Jadi, izin kerja TKA ini otomatis. Seharusnya, aturan ini tidak boleh dilanggar oleh Perpres. Namun nyatanya, aturan ini muncul di dalam Perpres," ungkap Timboel kepada wartawan baru-baru ini.

Tidak hanya RPTKA, Timboel juga menyoroti Pasal 22 Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo. Pasal itu menyebut TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak.

Vitas merupakan syarat mutlak bagi TKA untuk mendapatkan Izin Tinggal Sementara (Itas) yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dengan kata lain, kini persetujuan TKA masuk ke Indonesia bisa melalui dua pintu, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, menurut UU Ketenagakerjaan, izin hanya boleh diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.


0 Komentar