Minggu, 30 Juli 2017 15:56 WIB

Pelajar yang Melakukan Kekerasan di SMKN 56 Dikeluarkan dari Sekolah

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara bersama Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 56 Pluit sepakat mengeluarkan seorang pelajar berinisial RAS karena terbukti melakukan kekerasan terhadap empat pelajar kelas X, yakni S, AS, P, dan R, serta seorang pelajar kelas XI berinisial AS, Kamis (27/7/2017).

"Pelaku merupakan pelajar kelas XI jurusan teknik permesinan (tpm)," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara, Budi Sulistyo, saat dikonfirmasi, Minggu (30/7/2017).

Budi menjelaskan, keputusan itu diambil setelah pelaku, korban serta kedua orang tua dipertemukan untuk dimediasi. Pelaku juga diminta membuat pernyataan permintaan maaf secara tertulis kepada korban dan orang tuanya. 

"Hasil mediasi itu, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan," ujarnya.

Selain pengeluaran dari sekolah, Budi menambahkan, kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dimiliki pelaku akan dicabut. Hal itu, sebagai konsekuensi pelajar yang telah melanggar tata tertib sekolah.

"Pelaku sudah mencoreng dunia pendidikan. Sanksi tegas harus diberlakukan," tandasnya.

Diketahui, video berdurasi 14 detik tersebut diunggah seorang siswi SMKN 56 berinisial IN melalui akun intagram @ayy.ra. Dalam video itu, nampak pelaku menendang dan memukul lima korban di kawasan Muara Baru, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.


0 Komentar