Rabu, 03 Januari 2018 19:36 WIB
Tangerang Selatan, Tigapilarnews.com - Belum cukup satu tahun, kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di wilayah Banten. Kali ini menimpa seorang kontributor TV One, Kusnaedi saat meliput bentrokan ormas dan kuli panggul di Pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Sabtu, 30/12.
Tiga bulan sebelumnya, Panji Bahari Romadhon, wartawan media lokal Banten Pos juga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi saat ia sedang meliput aksi demonstrasi puluhan mahasiswa di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten, Oktober 2017 lalu.
Menanggapi maraknya aksi kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di wilayah Banten dalam beberapa bulan terakhir ini, Ketua PWI Provinsi Banten, Firdaus mengatakan apapun dan kepada siapa pun tindak premanisme di negara hukum harus di lawan.
“Untuk melawan premanisme tersebut, harus dilakukan dengan langkah-langkah hukum. Tidak perlu meniru dan melakukan tidakan yang sama dengan tindakan premanisme,” kata Firdaus, di Serang, Rabu pagi 3/1/2017.
Terkait dengan tindak kekerasan yang dialami Kusnaedi, Firdaus menyampaikan, bahwa agar masalah tidak menjadi bias dan merugikan banyak pihak, PWI Banten meminta kepada pihak kepolisian agar dapat memroses perkara ini dengan cepat dan seksama.
Senada, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banten, Junaedi juga meminta kepada aparat kepolisian Kota Tangerang untuk segera mengusut dan menangkap oknum pelaku penganiayaan yang dialami kontributor TV One, Kusnaedi.
Selain itu, ia juga mengusulkan kepada pihak kepolisian untuk memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada petugas lapangan yang ternyata tidak dapat melindungi profesi jurnalis.
“Bentuk penolakan pihak kepolisian saat melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya adalah bentuk ketidak fahaman aparat terhadap profesi jurnalis yang dilindungi UU Pers,” ujar Junaedi, di Kota Tangsel, Rabu siang 3/1.
Ketua SMSI Banten ini berharap ada kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dengan organisasi (profesi) wartawan dan pihak terkait lainnya untuk ikut mensosialisasikan tugas pokok pers kepada masyarakat, sehingga masyarakat faham akan tugas, fungsi pers.
“Hal ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri selaku pimpinan tertinggi di kepolisian terkait penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk dan menghormati supremasi hukum,” kata Junaedi.