Selasa, 02 Januari 2018 23:32 WIB
Tangerang, Tigapilarnews.com - Puluhan Jurnalis Kota Tangerang, menggelar aksi solidaritas terhadap tindak kekerasan yang dialami seorang wartawan TV Nasional di Kota Tangerang, saat melakukan peliputan aksi bentrokan massa di Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Sabtu, 30/12/17 malam lalu.
Dalam orasinya, sejumlah jurnalis Kota Tangerang mendesak Kapolres Metro Kota Tangerang untuk mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut, Karena dinilai melakukan pembiaran pelaku kekerasan terhadap wartawan TV One, Kusnaidi (Baduy).
Korlap Aksi, Andi Lala mengatakan, "Pers dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999."Tegasnya.
"Keberadaan pers memiliki posisi strategis, seringkali disebut sebagai pilar keempat dari sistem demokrasi di Indonesia setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif," ucap pria yang akrab disapa Lala, dalam orasinya saat melakukan Aksi solidaritas bersama puluhan jurnalis Kota Tangerang, di depan Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, 2/1/18.
Masih kata Lala, dalam Undang-Undang Pokok Pers itu sudah sangat jelas, bahwa pers diberi kebebasan dalam melakukan peliputan. Tetapi kemudian seringkali mendapatkan kekerasan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Untuk itu, Jurnalis Kota Tangerang mengutuk keras oknum premanisme yang melakukan kekerasan terhadap salah seorang jurnalis. Beri sanksi oknum yang melakukan pemukulan terhadap jurnalis dan Kapolres Kota Tangerang harus bisa memberikan sanksi tegas kepada oknum premanisme tersebut," tegasnya.
Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan berjanji akan mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut.
"Kami akan mengusut hingga tuntas kasus ini, kami juga telah mengamankan satu pelaku dan kini sedang kita lakukan pengembangan," tandas Harry usai menemui perwakilan wartawan.