Kamis, 29 Juni 2017 11:35 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Parlindungan Situmorang (52) dibekuk petugas kereta api lantaran kedapatan mencopet ponsel milik Reki (23), di Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (28/6/2017).
Kejadian tersebut bermula saat korban hendak menaiki kereta commuterline untuk pulang ke rumahnya. Namun, pada saat bersamaan, tiba-tiba korban dipepet oleh tersangka yang berniat mencuri ponselnya.
Setelah tepat berada di belakang korban, tersangka langsung mengambil ponsel korban yang tersimpan di saku celana. Korban yang menyadari hal itu langsung berteriak dan mengejar tersangka.
"Teriakan korban didengar petugas yang berjaga di sekitar lokasi dan langsung mengejar tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius, ketika dikonfirmasi, Kamis (29/6/2017).
Meski sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka, tak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka.
Selanjutnya, setelah menangkap tersangka, petugas membawa tersangka ke Mapolsek Tambora untuk diserahkan kepada polisi.
"Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambora. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.