Senin, 24 Juli 2017 16:37 WIB

Ungkap Jaringan Narkoba, Polisi Sita Ribuan Butir Ekstasi

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora berhasil mengungkap jaringan narkotika antar provisi. (foto: Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora berhasil mengungkap jaringan narkotika antar provisi yang menyembunyikan ribuan narkotika jenis ekstasi di dalam koper.

Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berinisial, S (36), D (30), A (28), B(25), dan A (29) berhasi dibekuk ditiga tempat terpisah.

Pengungkapan jaringan tersebut bermula saat polisi berhasil menangkap tersangka S (36) di rumah kos di Jalan Tanjung Duren Utara IV Rt 11/03, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (12/7/2017).

"Di lokasi tersebut kami berhasil mengamankan 10 ribu pil ekstasi," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Roycke Harie Langie kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (24/7/2017).

Dengan temuan ribuan pil ektasi tersebut, kata Roycke, pihaknya segera melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sehingga pada Rabu (19/7/2017), polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya, yakni, D (30), A (28), B(25) di rumah kos di kawasan Tambora, dan kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dengan barang bukti yang ditemukan satu paket sabu seberat 488 gram, 3.945 butir ektasi, 346 butir ektasi tanpa logo dan 33.00 butir Happy Five yang tersimpan di dalam koper.

"Dengan temuan ini kami kembali melakukan pengembangan karena kuat dugaan, para tersangka merupakan jaringan peredaran narkotika," tambah Roycke.

Selanjutnya, dengan informasi dari pemeriksaan intensif terhadap para tersangka. Polisi kembali berhasil menangkap satu orang tersangka lainnya, A (29) di kawasan Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Dari lokasi penangkapan tersangka, kami menyita 3 paket sabu hampir seberat gram 100 gram, 1.195 butir ekstasi, 24 butir ekstasi tanpa logo," ucap Roycke.

"Dari penangkapan kelima tersangka tersebut, pihaknya masih mengejar satu tersangka lainnya yang hingga berhasil meloloskan diri," tambahnya.

Selain itu, dari pengungkapan tersebut diduga kuat merupakan jaringan antar provinsi lantaran kelimanya akan mengedarkan narkotika tersebut ke wilayah Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah.

"Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 sub 62 nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 20 tahun hingga seumur hidup," tutup Roycke.


0 Komentar