Minggu, 11 Juni 2017 11:50 WIB
BATUSANGKAR, Tigapilarnews.com - Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, menyita 12 gram sabu-sabu dari tangan dua orang pengguna dan pengedar narkoba di dua tempat berbeda dalam.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas menyebutkan, dua pelaku yang ditangkap itu adalah Yondri (21), warga Jorong (dusun) Ustano, Nagari (desa) Buo, Kecamatan Lintau Buo dan Riki Adrio (35), warga Jorong Padang Laweh, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara.
Ia mengatakan Yondri ditangkap di jalan Jorong Ampera, Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara, pada Sabtu (10/6/2017) sekira pukul 23.00 WIB dan ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat satu gram.
Kemudian, dari hasil pengembangan, polisi menangkap Riki di rumahnya, di Jorong Padang Laweh Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara dan menemukan barang bukti sabu-sabu empat paket besar, satu paket kecil, satu paket sisa pakai, satu timbangan digital, satu sendok dan satu botol alat penghisap (bong).
Kapolres mengapresiasi informasi masyarakat atas tindakan penyalahgunaan Narkoba tersebut karena untuk menangkap para pelaku polisi sangat membutuhkan informasi masyarakat sekecil apapun informasinya.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Alyusri menyebutkan kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya di Batusangkar, Sabtu (10/6/2017) malam.
Ia menjelaskan penangkapan ini merupakan kasus narkoba kedelapan selama 2017, dimana pada hari yang sama jajarannya telah menangkap dua pelaku Agus Bianto (45), warga Jorong Simpuruik, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab dan David Ramli (39), warga Nagari Rambatan, dengan barang bukti dua paket kecil sabu-sabu, dua paket daun ganja kering dan alat hisap sabu.
sumber: antara