Jumat, 09 Juni 2017 11:28 WIB
INDRAMAYU, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat membekuk pengedar sabu-sabu dengan mengamankan barang bukti 50 gram sabu-sabu siap edar dari tiga perkara.
Kasatnarkoba Polres Indramayu, AKP Ahmad Nashori mengatakan 58 paket sabu-sabu memili berat 50 gram ini milik sindikat pengendar narkoba di wilayah Indramayu.
Nashori mengatakan pihaknya masih mengejar bandar yang menjadi pemilik sabu-sabu.
Para tersangka menyebutkan, bahwa bandar atau orang yang menyetok sabu-sabu merupakan tahanan di Lapas Indramayu yang bernama Alex.
"Pengakuan tersangka mereka mendapatkan barang tersebut dari orang yang berada di Lapas, namun setelah kami cek ke Lapas nama yang disebutkan tersangka tidak terdaftar," tuturnya.
Dia menuturkan para pengedar sabu ini tidak langsung bertemu dengan bandar, namun melalui telepon dan kemudian setelah disepakati barang tersebut diletakan di suatu tempat.
"Modusnya dengan menggunakan sistem tempel, dimana pengedar dan bandar tidak langsung bertemu saat bertransaksi," kata Nashori.
Para pelaku yang diamankan tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.
sumber: antara