Senin, 16 Oktober 2017 12:51 WIB

Selundupkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Bea Cukai Bandara Juanda

Editor : Amri Syahputra
Ilustrasi OTT (ist)

SURABAYA, Tigapilarnews.com - seorang Pria ditangkap petugas Bea Cukai bandara Juanda Suabaya karena berusaha untuk menyelundupkan sabu melalui Jalur Udara. 

"Atas pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 745 gram, yang dikemas dalam empat bungkus plastik," kata Kepala Bea dan Cukai Juanda, Mochammad Moelyono, di Sidoarjo, Senin.

Ia mengatakan barang terlarang tersebut diselundupkan oleh kurir berinisial AS, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di terminal 2 kedatangan internasional Bandara Juanda Surabaya pada akhir pekan lalu.

Pelaku saat itu usai turun dari pesawat Air Asia tujuan Kuala Lumpur Malaysia menuju Juanda Surabaya.

"Narkoba jenis sabu-sabu ini disembunyikan oleh pelaku pada bagian bawah pemanas air atau water heater, dan terlihat ada benda mencurigakan pada alat pemindai kami," katanya.

Ia menjelaskan ketika mengetahui ada benda mencurigakan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam dan diketahui kalau di dalamnya memang disimpan sabu-sabu.

"Modus menyimpan narkoba sabu di dalam media lain, seperti pemanas air ini merupakan kali pertama dilakukan di Bandara Internasional Juanda. Sebelumnya banyak digagalkan upaya penyelundupan narkoba sabu di dalam gagang koper atau juga pada bagian bawah koper," katanya.

Atas kasus itu, menurut dia, pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun kurungan penjara.

"Upaya penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini telah menyelamatkan sebanyak 3.725 generasi muda Indonesia dengan asumsi setiap satu gram narkoba sabu-sabu dikonsumsi oleh lima orang," ujarnya. (ist)


0 Komentar