Selasa, 01 Mei 2018 16:16 WIB
Jambi, Tigapilarnews.com _ Pada hari Senin personil dari Kantor Kejaksaan Jambi (Kejari) musnahkan ratusan paket narkotika yang disita sebagai barang bukti dari beberapa kasus narkoba.
Kejari mengatakan putusan pengadilan atas kasus itu bersifat final dan mengikat secara hukum, karenanya, memungkinkan bukti itu dimusnahkan.
Bukti yang dimusnahkan termasuk 224 paket sabu, 57 paket pil ekstasi, 67 paket marijuana, 28 kotak obat-obatan ilegal dan enam senjata api ilegal.
Kepala Divisi Intelijen Kejari Jambi Antonius Despinola mengatakan, petugasnya telah menghancurkan sabu dengan mencampurkannya dengan deterjen. Ganja dibakar.
"Kami memotong enam senjata api ilegal menjadi beberapa bagian," kata Antonius. Perwakilan dari Kepolisian Jambi, bab Jambi dari Badan Narkotika Nasional, Pengadilan Tinggi Jambi dan Kepala Badan Pemantauan Obat dan Makanan Jambi menyaksikan penghancuran obat-obatan tersebut.