Kamis, 08 Juni 2017 14:08 WIB

PTUN Jakarta Tolak Gugatan GKR Hemas

Editor : Rajaman
GKR Hemas saat jumpa pers (dok/putra)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mantan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas.

Ketua Majelis Hakim Abdullah Ujang menjelaskan, putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) tidak cacat hukum dan sesuai dengan aturan.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Abdullah Ujang saat pembacaan keputusan di PTUN Jalan Sentra Primer Timur, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017).

Ujang membacakan surat putusan bahwa majelis hakim menilai, para pemohon tidak memiliki wewenang dalam perkara ini. Selain itu, legal standing para pemohon dalam perkara ini tidak dapat diterima.

Hal yang sama juga diungkapkan anggota majelis hakim Nelvy Christin. Menurutnya, penuntutan sumpah pimpinan DPD bukan merupakan kewenangan dari PTUN. Lantaran, penuntutan itu merupakan acara seremonial.

"Majelis hakim sependapat dengan pendapat Prof Yusril Mahendra bahwa tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan obyek sengketa karena acara seremonial," kata Nelvy.

"Yang bisa tanggung jawab yuridis pejabat pemerintah penetapan pemilih," tambah Nelvy.

Sidang putusan dipimpin Ujang Abdullah dengan anggota Tri Cahya Indra dan Nelvy Christin, serta Panitera Sri Hartanto. Sidang sendiri dimulai sekitar pukul 10.15 WIB di Gedung PTUN Jalan Sentra Primer Timur, Cakung, Jakarta Timur.

Pada Mei lalu, mantan Wakil Ketua DPD GKR Hemas menggugat pemanduan sumpah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah oleh hakim Mahkamah Agung. Dia melayangkan gugatan tersebut bersama sejumlah anggota DPD yang menolak kepemimpinan Oesman ke Pengadilan Tata Usaha Negara


0 Komentar