JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya memenangkan kubu Aziz Syamsuddin dalam perkara sengketa dualisme kepengurusan Pimpinan Pusat Kolektif Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (Kosgoro 1957).Dengan adanya keputusan PTUN Jakarta ini, Aziz selaku ketua umum PPK Kosgoro 1957 menyatakan akan segera melakukan konsolidasi internal."Kosgoro ini sayap Partai Golkar, tentu kita akan berkoordinasi dengan DPP Partai Golkar, dan mudah-mudahan ini bisa menjadi suatu pegangan buat DPP atas putusan yang telah keluar dari PTUN Jaktim," kata Aziz saat dihubungi, Jumat (28/10/2016).Ditanya kemungkinan pihak kubu Agung Laksono mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN tersebut, Aziz berharap persoalan dualisme kepengurusan bisa diselesaikan secara internal. Ia berkomitmen tetap merangkul semua pihak."Selama ini kami tidak pernah memisahkan, malam membuka pintu untuk sama-sama membesarkan Kosgoro, sekaligus Partai Golkar," jelas mantan Ketua Komisi III DPR ini.Aziz pun mengajak semua pihak yang bersengketa membesarkan Kosgoro dan Partai Golkar dengan konsep solidaritas."Kosgoro kan wadah pengabdian, wadah untuk melakukan solidiaritas anggota dalam memberi kontribusi bagi organisasi dan partai," pungkasnya.Secara terpisah, Bendahara Umum PPK Kosgoro 1957, Rita Widyasari menyampaikan rasa syukurnya atas dimenangkan kepengurusan kubu Aziz."Alhamdulillah, semoga ini menjadi awal yang baik untuk semua pihak ke depannya dan sama-sama tentunya membesarkan Kosgoro juga Partai Golkar," ucap Rita yang juga bupati Kutai Kartanegara dua periode ini.Seperti diketahui, kubu Agung Laksono melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas penerbitan Surat Keputusan Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Kosgoro 1957 pimpinan Aziz Syamsuddin.Dalam gugatan bernomor 116/G/2016/PTUN-JKT, pihak Agung mengklaim hingga saat ini masih menjadi pengurus yang sah atas Kosgoro, berdasarkan hasil Musyawarah Besar III (Mubes III) di Jakarta tanggal 2 November 2013. Agung telah ditunjuk menjadi pengurus untuk periode 2013-2018.