Selasa, 04 April 2017 12:40 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Perdebatan terjadi di internal DPD RI pasca terpilihnya Oesman Sapta Odang (Oso) menjadi Ketua DPD usai paripurna, Senin (3/4/2017), menambah polemik lembaga Perwakilan Daerah tersebut.
Pasalnya, sejumlah anggota DPD menganggap keputusan tersebut tidaklah legal, salah satunya Pimpinan DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.
"Semua proses dan hasil pemilihan Pimpinan DPD RI tersebut, adalah inkonstitusional dan illegal," ujar Hemas, saat jumpa pers di gedung DPD, Selasa (4/4/2017).
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh anggota DPD dengan menggelar rapat paripurna sudah mencoreng citra lembaga.
"DPD RI bukanlah lembaga politik bisa bergerak semaunya tanpa bingkai negara hukum, oleh karenanya, semua harus tunduk pada Putusan Mahkmah Agung, tak terkecuali seluruh Anggota DPD RI," katanya.
Oleh karenanya, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI tidak dapat melantik dan mengambil sumpah pimpinan dihasilkan dari proses pemilihan tersebut.
"Kalau saya pikir bahwa jelas bagi MA itu tidak mungkin akan melantik Oso. Saya kira MA sekarang sedang umroh jadi saya masih menganaggap yang terjadi tadi malam adalah ilegal," jelasnya.