Rabu, 05 April 2017 16:31 WIB

GKR Hemas: MA Harus Batalkan Sumpah Pimpinan DPD Baru

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
GKR Hemas saat jumpa pers (dok/putra)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - GKR Hemas masih Wakil Ketua DPD RI, meminta kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan sumpah jabatan pimpinan DPD baru karena telah mencederai hukum.

Situasi ini bukan hanya potret DPD semata. Namun menjadi potret besar negara dan bangsa ini dalam hal masa depan penegakkan hukum, dalam hal ini putusan MA tentang masa jabatan pimpinan DPD. Menurutnya, berbagai dinamika yang terjadi, mulai yang menampilkan rasionalitas hingga diluar batas nalar politik dan hukum.

"Bahwa direbutnya pimpinan sah DPD RI adalah diluar batas rasionalitas nalar politik dan hukum. Tidak sampai disitu, puncak drama ini menggambarkan seolah Dewi Keadilan sedang menghunjamkan pedang keadilan ke jantungnya sendiri," kata Hemas dalam keterangan pers, Rabu (5/4/2017).

Lebih lanjut, dirinya selaku pimpinan DPD RI yang sah periode 2014-2019 tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, apalagi dinyatakan berakhir. Sehingga tidak pernah terjadi kekosongan Pimpinan DPD RI untuk kemudian ada dasar bagi Pemilihan Pimpinan DPD RI baru yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang sementara pada saat rapat paripurna.

Ia juga meminta dan mempertanyakan kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah melantik dan mengambil sumpah jabatan pimpinan DPD yang baru terpilih, untuk menjelaskan ke publik, alasan melakukan pengambilan sumpah jabatan yang bertentangan dengan keputusan MA.

"Kami mempertanyakan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Suwardi, agar segera menjelaskan ke publik,  mengapa melakukan tindakan pengambilan sumpah yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung. Bagi saya ini bukan soal kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan, tetapi karena politik harus tunduk pada hukum, dan hukum harus tunduk pada hukum itu sendiri," tegasnya.

Jika kemudian lanjutnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Suwardi, tidak dapat menjelaskan ke publik secara rasional dalam waktu satu kali 24 jam, alasan dibalik tindakan pengambilan sumpah tersebut, maka demi menjaga keluhuran martabat dan kewibawaan Mahkamah Agung, ia meminta MA untuk mencabut dan membatalkan pengambilan sumpah tersebut.

"Kami minta dengan segera Mahkamah Agung untuk membatalkan tindakan pengambilan sumpah tersebut," ucap yang memiliki nama lengkap Gusti Kanjeng Ratu Hemas .

Sementara itu pada saat ini Anggota DPD RI yang sedang berada di daerahnya masing masing untuk melaksanakan reses di wilayahnya.

 

 


0 Komentar