Senin, 05 Juni 2017 13:32 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Tramadol

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

SUKABUMI, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap pemuda yang diduga menjadi pengedar obat keras, tramadol di Jalan Raya Otista, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

"Penangkapan ini berawal saat razia yang dilakukan anggota Polantas Polres Sukabumi yang mencurigai gerak gerik tersangka bernisial RAP (26) warga Kampung Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu dan ternyata setelah diperiksa petugas menemukan ratusan butir obat keras ilegal yang disembunyikan di bawah jok motornya," kata Kabag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto di Sukabumi, Senin (5/6/2017).

Adapun barang bukti yang disita petugas yakni lima paket obat daftar G jenis tramadol yang dibungkus plastik obat bening sebanyak 228 butir, satu unit handphone merk LG, sepeda motor F 6463 OI merk Honda Supra Fit, uang tunai Rp20 ribu.

Pengungkapan kasus peredaran obat ilegal tersebut berawal saat petugas lalu lintas tengah melakukan razia di Jalan Rara Otista dan memberhentikan RAP karena tidak menggunakan helm dan mencoba melarikan diri yang kemudian dikejar petugas.

Tersangka yang panik karena tidak membawa SIM dan STNK mengundang curiga anggota polisi dan langsung menggeledah isi jok motornya yang ternyata tersembunyi lima paket obat daftar G siap edar.

"Buruh harian lepas ini mengaku obat keras yang kerap disalahgunakan tersebut didapatnya dari seorang buronan berinisial B. Hingga saat ini anggota Satuan Narkoba masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok obat ilegal itu," tambahnya.

Akibat ulahnya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197, UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

sumber: antara


0 Komentar