Rabu, 31 Mei 2017 16:09 WIB
SUKABUMI, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap ibu rumah tangga (IRT) warga Kampung Cimahi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernisial YR (23) yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
"Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai gerak-gerik IRT yang tinggal di salah satu rumah di Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat. Tersangka kami tangkap pada Selasa (30/5/2017) malam, saat sedang nongkrong di pinggir jalan," kata Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto di Sukabumi, Rabu (31/5/2017).
Informasi yang dihimpun, Tim Buser Satuan Narkoba yang sudah lama mengintai keberadaan IRT langsung menciduknya saat hendak menyimpan sabu-sabu yang dipesan konsumennya di Kampung Cimahi.
Dari tersangka polisi menyita sabu-sabu seberat 1,22 gram yang disimpan dalam kantong celananya dan 0,44 gram saat hendak dibuang. Petugas yang mencurigai YR masih memiliki barang haram tersebut kembali mengambangkan dan menggeledah rumahnya.
Sabu-sabu seberat 5,2 gram ditemukan di rumah IRT ini yang disembunyikan di bawah kasur. Selain narkoba, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba, uang tunai Rp1,25 juta dan timbangan digital.
"Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu itu dititipkan oleh orang berinisial A yang hingga kini masih menjadi target buruan petugas. Kami terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa penyuplainya," tambahnya.
Akibat ulahnya mengedarkan sabu-sabu IRT itu harus mendekam di balik jeruji penjara dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
sumber: antara