Rabu, 31 Mei 2017 13:51 WIB
SUKABUMI, Tigapilarnews.com - Satresnarkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan tepatnya di Kampung Cimahi, Desa Cobolangkaler, Kecamatan Cisaat.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Sat Resnarkoba Polres Sukabumi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di Jalan Raya Caringin Kecamatan Cikukulu. Hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang wanita berinisial YR (24).
"Dari penggeledahan ditemukan 1 paket sedang serbuk kristal diduga sabu-sabu dalam plastik klip bening dibungkus tissue berlakban bening dengan berat kurang lebih 1,12 gram di kantong celana belakang sebelah kanan," kata Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto, Rabu (31/5/2017)
Sunarto menjelaskan selain itu ditemukan juga 1 paket kecil serbuk kristal diduga sabu-sabu dalam plastik klip bening dibungkus tissue berlakban bening dengan berat kurang lebih 0,44.
"Sabu tersebut digenggam pelaku dan sempat dijatuhkan pada saat penangkapan," jelasnya
Saat melakukan penggeledahan dirumah pelaku Petugas juga sabu seberat 5,20 gram di dalam timbangan bawah kasur, 1 unit Hp merk Oppo, 1 buah timbangan digital serta uang Rp.1.250.000 di rumah pelaku.
"Barang bukti yang diamankan petugas berjumlah keseluruhan 6,63 gram. Menurut keterangan pelaku, sabu-sabu tersebut didapat seorang pria berinisial A dengan menerima titipan untuk diedarkan kembali. Pria berinisial A saat ini menjadi DPO Sat Narkoba Polres Sukabumi," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.