Sabtu, 25 November 2017 18:16 WIB
BIMA, Tigapilarnews.com - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Kamis (23/11) pukul 17.30 WITA, di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana’e Barat, melakukan penangkapan terhadap dua sejoli yang sedang pesta sabu.
Kasat Narkoba AKP Jusnaidin menerangkan keduanya yakni AE (32) warga Kelurahan Tanjung dan AL (16) gadis remaja asal Kelurahan Sambina’e.
Dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan beberapa barang bukti yakni 1 lembar plastik klip yang berisi sabu seberat 0,07 gram, uang Rp.785 ribu dan 5 buah handphone serta 1 buah dompet.
AKP Jusnaidin juga menambahkan dari hasil introgasi petugas terhadap AE di TKP, bahwa barang haram tersebut didapat dari JM yang rumahnya berhadapan dengan rumah AE.
Selanjutnya petugas langsung menuju ke rumah JM, namun sayang JM sudah melarikan diri.
Setelah dilakukan penggeledahan dirumah JM dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan beberapa barang bukti yakni 15 plastik klip berisi sabu seberat 10,63 gram, beberapa bungkus plastik klip, 1 buah kotak kayu, 1 buah alat timbang, 1 buah alat potong isolasi, 2 buah tabung kaca, 1 strip obat jenis tramadol dan 4 buah korek api gas.
Selesai dilakukan penangkapan dan penggeledahan, selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bina Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, sedangkan terhadap JM masih dilakukan pengejaran oleh petugas. (ist)