Selasa, 13 Oktober 2020 22:44 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sebanyak 109,9 gram sabu, 206,3 gram ganja kering, dan 43 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas Polresto Tangerang.
Pembakaran barang bukti ini dilakukan di Mapolrestro Tangerang, Selasa (13/10/2020) dengan menggunakan mesin incenerator. Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, narkoba ini berasal dari 8 kasus yang berhasil diungkap selama Juli hingga September 2020.
"Pelaku yang diamankan dan dijadikan tersangka dalam kasus ini berjumlah 8 orang. Mereka merupakan warga Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan luar Tangerang," ujar Sugeng di Polrestro Tangerang, Selasa (13/10/2020).
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 penjara.(yor)