Jumat, 16 Maret 2018 09:56 WIB

Aceh Tidak Dapat Mengenalkan Pemenggalan Kepala Sebagai Hukuman Atas Pembunuhan

Editor : Amri Syahputra

Banda Aceh, Tigapilarnews.com - Pemerintah pusat telah memperingatkan pemerintah provinsi Aceh menentang rencananya untuk mengenalkan pemenggalan kepala sebagai hukuman atas pembunuhan, dengan mengatakan bahwa hukuman mati semacam itu tidak dapat diperkenalkan di bawah peraturan daerah.

Pengenalan pemenggalan kepala, hukuman yang dikenal sebagai Qisas, atau "keadilan retributif", menurut hukum Islam, dikatakan sebagai pertimbangan oleh pemerintah Aceh, yang percaya bahwa hal itu dapat menciptakan efek jera terhadap pembunuhan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan satu-satunya bentuk hukuman mati yang ditetapkan dalam KUHP adalah eksekusi dengan regu tembak, dilakukan di bawah perintah Kejaksaan Agung (Kejagung).

"KUHP lebih tinggi karena undang-undang nasional dan peraturan tidak bisa mengatur [hukuman mati]. Ada batasan dalam penyusunan hukuman di perda, "kata Yasonna kepada wartawan, Kamis.

Aceh, satu-satunya provinsi di negara berpenduduk mayoritas Muslim yang diatur oleh hukum Islam atau syariah.

Pihak berwenang setempat mengatakan bahwa rencana tersebut masih dipertimbangkan dan belum disusun menjadi undang-undang.

LSM hak asasi manusia Amnesty International telah mengecam rencana tersebut.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta pemerintah pusat untuk mengintervensi atau memerintahkan pemerintah Aceh untuk membatalkan rencana tersebut, dengan alasan bahwa argumen terakhir bahwa pemenggalan kepala dapat menciptakan efek jera tidak berdasar.

"Pemerintah Aceh tidak dapat menggunakan status otonomi khusus untuk mengenalkan undang-undang dan kebijakan yang secara mencolok melanggar hak asasi manusia," ucap Usman.


0 Komentar