Kamis, 01 Juni 2017 12:49 WIB

Polisi Tangkap DPO Kasus Narkotika, Seribu Pil Tramadol Disita

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

CIREBON, Tigapilarnews.com - Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua orang DPO kasus narkotika Polda Kalimantan Barat yang terjadi beberapa bulan lalu, dimana tersangka merupakan kurir sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman.

"Satuan Narkoba berhasil mengamankan dua orang DPO Polda Kalimantan Barat dalam kasus menerima kiriman narkotika yang melalui jasa pengiriman JNE, dimana kedua tersangka saat penggrebekan kabur," kata Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid AB di Cirebon, Kamis.

Adi mengatakan dua DPO itu terkena kasus menerima kiriman barang dari Kalbar yang berupa sabu-sabu melalui jasa pengiriman. Dimana dari keterangan tersangka barang tersebut akan diedarkan di Jakarta.

"Alhamdulillah tadi malam berhasil kita tangkap di rumah kontrakan," tuturnya.

Menurutnya ketika dilakukan penggerebekan dirumah itu pihaknya juga mendapatkan beberapa barang bukti, seperti alat hisap sabhu, plastik klip bening sisa pakai.

Pihaknya juga mengamankan 1.000 pil tramadol yang disimpan tersangka di toples warna putih. "Kita juga mendapatkan alat hisap sabhu dan juga mendapatkan pil trmadhol sebanyak seribu butir dari tersangka," ujarnya.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yaitu AN dan BZ, mereka ditangkap di Kontrakan di Desa Jatimulya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon dan keduanya merupakan warga Cirebon.

"Untuk BZ kemungkinan kita limpahkan ke Polda Kalbar sebagai penyidik awal kasus ini, namun untuk AN bisa ditahan di sini," kata Adi.

Adi menambahkan dari keterangan tersangka, saat dilakukan penggrebekan berhasil membawa kabur sabhu seberat 1,5 ons dan terus diedarkan di Jakarta.

"Tersangka juga mengakui sudah menerima empat kali kiriman melalui JNE masing-masing 5 ons sabhu-sabhu," tambahnya.

sumber: antara


0 Komentar