Selasa, 07 Maret 2017 18:59 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Investasi Ilegal

Editor : Danang Fajar

CIREBON, Tigapilarnews.com - Jajaran Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan investasi ilegal dengan mengiming-imingi bunga sampai 70 persen selama 14 hari dari dana yang disetorkan.

"Ketiga pelaku itu dikenakan dugaan tindak pidana perbankan yang memenuhi unsur Pasal 46 ayat (1)," kata Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Cirebon, Selasa (7/3/2017).

Dia menuturkan ketiga pelaku itu mempunyai peranan masing-masing dalam menjalankan investasi ilegal dengan nama Family 100.

Untuk pendiri investasi ilegal itu berinisial AG, sementara bendaharanya yaitu ED dan untuk satunya lagi merupakan humas yang sekaligus kepala unit Weru Family 100 atas nama DE.

"Kegitan usaha ilegal itu mulai dari bulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2016, ini merupakan laporan dari masyarakat yang menjadi korban dari investasi mereka," tuturnya.

Dalam menjalankan usaha ilegalnya itu, para pelaku membuka jasa keuangan simpanan dana bagi masyarakat yang dikemas dengan menggunakan nama istilah arisan.

Dan dijalankan dengan ketentuan, yakni apabila masyarakat yang menyimpan dananya di Family 100, dalam jangka 14 hari akan diberikan keuntungan sebesar 70 persen dari jumlah dana yang disimpan.

"Keuntungan itu akan diberikan bersamaan dengan pengembalian dana simpanan tersebut," ujarnya.

Vivid menambahkan usaha itu juga telah berhasil mengumpulkan dana masyarakat sebanyak Rp34 miliar yang ditampung diberbagai rekening perbangkan.

sumber: antara


0 Komentar