Senin, 05 Juni 2017 12:48 WIB
PONTIANAK, Tigapilarnews.com - Polsek Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalbar menangkap lima orang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Entikong.
"Kelima tersangka tersebut diamankan saat dilakukan penggerebekan di dua rumah, Jumat (2/6/2017) sekira pukul 09.30 WIB," kata Kapolsek Entikong, Kompol Kartyana saat dihubungi di Sanggau, Senin (5/6/2017).
Kedua rumah yang digerebek tersebut, satu rumah di Komplek Patoka, Dusun Entikong, Kecamatan Entikong, yakni rumah tersangka berinisial JR, dan rumah HT yang terletak di Dusun Entikong, Desa Entikong.
"Dari penggerebekan terhadap dua rumah itu, kami amankan lima tersangka, di antaranya VS (42) warga Desa Pak Bulu Kecamatan Anjungan Kabupaten Mempawah, kemudian SH (33), HT (41), JR (27) dan HK (32). Keempat Tersangka itu merupakan warga Entikong Kabupaten Sanggau," ungkapnya.
Dalam penggerebekan di rumah tersangka JR ditemukan satu kantong plastik transparan berisi enam paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, yang berdasarkan keterangan, sabu-sabu itu milik tersangka SH.
Kartyana mengatakan dari hasil keterangan SH didapat informasi bahwa sabu-sabu itu didapatnya dari tersangka VS.
"Atas keterangan itu, maka kami melanjutkan penangkapan terhadap VS di rumah milik Bobi warga komplek Patoka. Di situ ditemukan barang bukti yang diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp2,7 juta. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan pengembangan selanjutnya," ujarnya.
Atas pengembangan tersebut, diketahui ada pembeli lain, yakni berinisial HT yang langsung dilakukan penangkapan, setelah rumahnya digeledah ditemukan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu-sabu dalam kotak rokok.
"Kemudian tersangka HT mengakui bahwa sebagian barang masih ada di tersangka JR. Benar saja setelah JR kembali kami geledah didapat 13 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok yang disimpan di luar rumahnya," ujar Kartyana.
Kelima tersangka tersebut, bila terbukti bersalah, baik sebagai penjual maupun pembeli atau penggun, maka dapat terancam kurungan penjara sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
sumber: antara