Senin, 22 Mei 2017 11:25 WIB
MUARA TEWEH, Tigapilarnews.com - Polres Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang tukang las dan perbaikan sepeda motor bernama Supriadi alias Tato (39), warga Jalan Wonorejo RT 29 Muara Teweh, karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
"Tersangka selama ini menjadi target operasi polisi itu telah ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat tinggalnya," kata Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo, di Muara Teweh, Senin (22/5/2017).
Supriadi ditangkap polisi di tempat tinggalnya pada sebuah barak di Jalan Wonorejo RT 29, Muara Teweh pada Minggu (21/5/2017) sekira pukul 16.30 WIB.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tas warna hitam berusaha dibuang tersangka ke barak sebelah yang terkunci kemudian didobrak dan ditemukan tas laptop warna hitam.
"Tas warna hitam itu berisi 14 paket sabu-sabu seberat 40,95 gram terdiri dari enam paket besar, dua paket sedang, dan enam paket kecil serta uang Rp500 ribu di badannya," katanya.
Tugiyo mengatakan, sebelum ditangkap Supriadi yang mulai mengedarkan sabu-sabu sejak April 2016 lalu itu, petugas Satresnarkoba Polres setempat telah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang membawa, menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi keberadaan target.
Ternyata target di dalam rumah barak dan mengunci pintu utama, setelah dibuka paksa benar terdapat seseorang bernama Supriadi yang diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Sebelumnya tersangka telah berusaha membuang barang bukkti ke barak sebelah melalui atap rumah. Kemudian petugas melakukan tindakan mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan uang tunai dan 14 paket sabu-sabu tersebut.
"Polisi sempat mendobrak pintu utama dan pintu kamar karena tidak dibuka oleh tersangka, dan dekat tersangka ada dua senjata tajam jenis mandau, tapi tidak terlihat dia melawan polisi. Kemudian dinding penyekat kami robohkan sehingga tersangka dapat diringkus," katanya lagi.
Barang bukti lainnya yang diamankan polisi, antara lain dua HP, satu buah timbangan warna hitam merek CHQ, dua buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, satu buah kantong plastik warna merah muda.
Menurut tersangka narkotika tersebut diperoleh dari Ancah yang tinggal di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Supriadi dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto 112 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar narkoba lainnya bisa tertangkap," katanya pula.
sumber: antara