Jumat, 19 Mei 2017 17:56 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah, Polisi Usut Pekerja di Bawah Umur

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius bersama KPAI akan menyelidiki pekerja di bawah umur (Foto:Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasus penganiayaan Iqbal di Mall Season City yang dilakukan oleh tiga orang Cleaning Service mengungkap adanya dugaan mempekerjakan anak dibawah umur. Diketahui salah satu tersangka yakni A masih berusia 15 tahun dan saat ini polisi tengah mengusut kasus tersebut..

"Ini temuan baru (ada anak di bawah umur dipekerjakan) dan akan kita periksa dulu orang tua (A)," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius, kepada wartawan di Mapolsek Tambora, Jum'at (19/5/2017).

Selain itu, lanjut Antonius, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta guna mengusut dan menyelesaikan kasus tersebut.

Senada dengan polisi, Komisi Perlindungan Anak Indoneasia (KPAI) juga akan melakukan menyelidiki dugaan kasus mempekerjakan anak yang dilakukan mal Seasons City. Pihaknya akan memanggil pihak Seasons City untuk meminta klarifikasi terkait kasus tersebut.

"Kami bersama pihak kementerian akan meminta klarifikasi bersama outsourcing, kemudian kepada pihak mal. Kenapa itu dipekerjakan. Jika ada pelanggaran, kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian," tambah Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda.

Sebelumnya diwartakan, A (15) merupakan salah satu tersangka dalam penganiayaan yang dilakukan di Seasons City. Dia berperan membawa Iqbal ke tangga darurat GF 1.

Disana sudah ada pelaku lain, Yudi yang menunggu untuk melakukan penganiayaan. Setelah itu, Yadi menghampiri untuk ikut melakukan penganiayaan.

Ketiga pelaku sudah diamankan eh Polsek Tambora. Namun, A sudah dipulangkan karena dibawah umur.


0 Komentar