Kamis, 18 Mei 2017 17:05 WIB

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jembatan Lima

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Giat rilis kasus narkoba di Polsek Tambora. (foto: Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Saepulloh (33), berhasil dibekuk lantaran menjual narkotika jenis sabu di kawasan di Jalan Sawah Lio II, Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat, Rabu (17/5/2017).

Kapolsek Tambora, Kompol M. Syafi'in menjelaskan, awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Kami langsung lakukan observasi dan pengintaian, saat itulah tersangka muncul dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat itu, kami langsung melakukan penangkapan," ujar Syafi'i, kepada wartawan di Mapolsek Tambora, Kamis (18/5/2017).

Setalah menangkap tersangka, lanjut Syafe'i, pihaknya melakukan penggeledagan kepada tersangka. Namun, dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan apapun. 

Tak percaya begitu saja, polisi kembali menginterogasi tersangka dan meminta tersangka menunjukan tempat penyimpanan sabu miliknya.

"Tersangka menunjukan ke rumahnya dan disimpan dalam lemari. Kita menemukan dua paket seberat 26,50 gram sabu dan ganja 5,90 gram," pungkasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambora. Akibat perbutannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun.


0 Komentar