Kamis, 18 Mei 2017 13:18 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Setelah buron lebih dari sepekan, YH, berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya lantaran mencuri sepeda motor milik Taufik yang tengah terpakir di parkiran pos alas Pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat (5/5/2017) lalu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Robert De Reo mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka terbilang cukup unik. Pasalnya, tersangka melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara memalsukan karcis parkir.
"Jadi tersangka masuk ke area parkir itu hanya membawa karcis tiket setelah berhasil membobol motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T, tersangka langsung keluar dari area parkir tersebut dengan menggunakan karcis parkir palsu tersebut," ujar De Deo kepada wartawan di Mapolres Tanjung Priok, Kamis (18/5/2017).
Lanjut De Deo, pihaknya juga berhasil menangkap tersangka lainnya yakni SR, yang merupakan penadah motor curian. Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena satu tersangka lainnya belum tertangkap.
"Kamu masih mendalami kasus ini, hingga saat ini kedua tersangka masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka," tandas De Deo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 9 tahun penjara.