Selasa, 13 Juni 2017 20:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Seorang Bandar Film Porno

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang bandar film porno, IR (32), yang kerap memperjualbelikan secara online berhasil dibekuk satuan reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kawasan Pelabuhan Pelni, Senin (12/6/2017).

Penangkapan terhadap tersangka bermula saat polisi melakukan penelusuran terhadap situs yang digunakan tersangka untuk menjual film-film porno tersebut.

"Setelah menyelidiki situs tersebut kami berpura-pura sebagai pembeli dan meminta bertemu di sekitar kawasan Pelabuhan Pelni," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Robertus Yohanes De Deo, Selasa (13/6/2017).

Setelah berhasil ditangkap, pria yang memperjualbelikan film porno dengan modus menyamarkan dengan menggunakan hardisk tersebut mengaku telah melakukan aksinya itu selama tiga tahun.

"Dari penangkapan tersebut kami menyita dua buah Hardisk merk WD Elements isi 500gb dan 931gb yang berisi berbagai film porno, dan handphone merk Redmi 4 Prime," tambahnya.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga melakukan penggeledahan pada kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tukasnya.


0 Komentar