Jumat, 29 Januari 2021 00:58 WIB

Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor di Jakut Terancam 20 Tahun Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim
Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Satreskrim Polresto Jakarta Utara (Jakut) meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor. Dalam satu hari sindikat ini dapat menggasak lima sepeda motor dari berbagai tempat.

Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, empat pelaku IS (38), RR (40), FA (29), dan AU (34) sudah memiliki pengalaman dalam hal curanmor dan bisa menggasak lebih dari satu motor dalam sehari."Mereka sudah beraksi sejak Juli 2020 lalu," kata Guruh kepada wartawan Kamis (28/1/2021)

Guruh menuturkan, sejak Juli lalu para pelaku telah menggasak 150 motor yang sebagian sudah dijual."Mereka ini sudah memiliki pengalaman dalam hal curanmor dan bisa menggasak 3 sampai dengan 5 unit sepeda motor," tutur Guruh.

Dalam kejadian 19 November 2020 lalu, sindikat ini berhasil menggasak empat unit motor dari tempat indekos di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara.Keempat motor tersebut meliputi Honda CBR, Honda Scoopy, Suzuki Satria FU, dan KTM.

Aksi para pelaku sempat terekam CCTV dari indekos tersebut dan viral di media sosial. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(yor)


0 Komentar