Selasa, 21 Desember 2021 11:57 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com-Polda Metro Jaya membenarkan perihal adanya dua laporan polisi yang masuk terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
”Kemudian 17 Desember yang dilaporkan Bahar Smith, pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa menimbulkan permusuhan dan SARA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (20/12/2021).
Zulpan mengatakan pelapor turut serta membawa bukti autentik dalam pelaporannya. Laporannya autentik tersebut berupa ujaran kebencian di media sosial. ”Pelapor membawa bukti autentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan. Di medsos dengan kalimat-kalimat yang menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA,” ujarnya.
Hanya saja, saat disinggung pelaporan itu terkait dugaan penghinaan terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Zulpan enggan berkomentar banyak. Dia mengklaim laporan tersebut masih didalami. ”Didalami penyidik, yang jelas laporan ada,” kata Zulpan.
Sejauh ini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut dua laporan tersebut. Dia menegaskan semua laporan akan ditindaklanjuti kepolisian. Laporan pertama Habib Bahar dan Eggi dilakukan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan kedua pada pada Jumat 17/ Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Kedua laporan tersebut sama terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.(kah)