4 jam yang lalu
JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Dansatsiber Mabes TNI Brigjen TNI Juintah Omboh (JO) Sembiring melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana CEO Malaka Project Ferry Irwandi, pada Senin, 8 September 2025.
TNI memandang ada pernyataan Ferry di ruang publik yang diduga berisi upaya provokatif. "Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, Rabu (10/9/2025).
Freddy menambahkan perbuatan yang dilakukan Ferry tidak hanya mendiskreditkan TNI namun juga meresahkan masyarakat. Hal itu dianggap bisa mengadu domba masyarakat dengan aparat.
"Berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri," ujarnya.
Namun setelah ditelaah, Polda Metro Jaya menganggap laporan TNI atas Ferry tak bisa diproses hukum, lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, TNI menghargai ketentuan UU yang berlaku dan akan menimbang langkah hukum secara cermat.
"Dengan adanya keputusan MK 105/ 2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Freddy menyampaikan langkah hukum yang dilakukan bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI. Melainkan demi menjaga martabat seluruh prajurit. "Serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara terkait konsultasi yang dilakukan Satuan Siber TNI terkait dugaan pidana CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, Selasa, 9 September 2025.
Berdasarkan hasil konsultasi itu, kata dia, dugaan pidana yang terjadi yakni pencemaran nama baik terhadap institusi. Meski begitu, Fian belum bicara banyak soal konsultasi tersebut. "Pencemaran nama baik. institusi," ujarnya.(des)